Pengertian
penggabungan usaha dan Kontribusi
relatif perusahaan yang bergabung
1.
Pendahuluan
Sering
kali perusahaan mengetahui bahwa memasuki area produk atau geografis baru lebih
mudah dicapai dengan mengakuisisi atau bergabung dengan perusahaan lain. Perusahaan
mungkin memilih untuk memperluas usaha baik secara internal (membangun fasilitasnya
sendiri) maupun secara ekternal (mengambil alih kendali atas perusahaan lain
dalam penggabungan usaha).
Penggabungan
badan usaha (business combination) merupakan penyatuan entitas-entitas usaha.
Penggabungan atau kombinasi dua perusahaan atau lebih dapat dilakukan dengan
bermacam-macam bentuk. Di antaranya dengan jalan “fusi” dari bermacam-macam
perusahaan dijadikan satu perusahaan yang besar. Fusi semacam ini dilakukan
melalui “merger” atau “konsolidasi.”
A.
Pengertian penggabungan
usaha
Penggabungan
Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang
terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi
atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan
pemiliknya.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Ø Alasan - alasan
penggabungan usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa
usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi
fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih
penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
·
a. Manfaat
Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
·
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan
produk baru dan pasarnya. Penggabungan
usaha kurang berisiko terutama ketika
tujuannya adalah diversifikasi. Penundaan Operasi
Pengurangan (Fewer Operating Delays).
Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
· c. Mencegah Pengambilalihan
(Avoidance of Takeovers).
Beberapa
perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena
perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk
diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif
sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain.
d. Akuisisi Harta Tidak Berwujud
(Acquisition of Intangible Assets).
Penggabungan
usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Ø Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun
bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat
dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
·
Penggabungan horisontal,
yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang
menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya
penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara
perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang
bersangkutan tersebut.
·
Penggabungan vertikal,
yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya
mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain
yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang
kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan
kontinuitas produksi.
·
Penggabungan konglomerat,
yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal.
Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang
memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan
perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
• Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
•
Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan
cara satu perusahaan bergabung dengan
perusahaan lain membentuksatuperusahaanbaru
• Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
• Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
2.
Metode
Penyatuan Kepentingan
· Transaksi didasarkan pada nilai buku seluruh aktiva
dan kewajiban (net asset) yang diserahkan.
·
Terdapat kontinuitas (kesinambungan usaha) sebelum dan
sesudah terjadinya penggabungan usaha
·
Harus memenuhi syarat-syarat khusus yang pada
hakekatnya menjamin terjadinya kontinuitas usaha.
·
Pembelian di tengah periode akuntansi diasumsikan
sebagai pembelian di awal periode akuntansi.
·
Jika terjadi pembelian di tengah periode akuntansi,
maka pencatatan perusahaan yang dibeli tidak perlu dicatat, tetapi langsung
ditransfer ke pembukuan pembelian.
·
Penilain
kembali / penutupan buku tidak diperlukan karena yang dijadikan dasar mencatat
adalah nilai pada awal periode dan perkiraan nominal sampai dengan periode
penjualan
Ø Beban Penggabungan
·
Beban yang muncul dari penggabungan usaha :
* dicatat sebagai beban pada
berjalan tidak mempengaruhi harga perolehan dan agio saham yang dicatat
Ø
Masalah akuntansi dalam penggabungan usaha
Aktiva bersih
dan kewajiban kontijen yang diperoleh diasumsikan diukur dari sudut pandang
pihak entitas yang membeli. Dari segi akuntansi penggabungan badan usaha atas
dasar pembelian terjadi apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau
lebih badan usaha, di mana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan
atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan.
Harga Perolehan adalah merupakan
jumlah dari nilai wajar aktiva atau kewajiban yang diperoleh pada tanggal
transaksi ditambah modal saham yang diterbitkan oleh pihak pembeli ditambah
pengeluaran-pengeluaran langsung sehubungan transaksi penggabungan usaha. Modal
saham yang diterbitkan sebagai alat pembayaran harus dinilai berdasarkan harga
pasar.
Aktiva
Bersih Yang Diperoleh
Kriteria yang digunakan untuk
pengungkapan aktiva bersih: (1) aktiva selain dari intangible assets harus
dinyatakan jika manfaat ekonomi dimasa akan datang mungkin diperoleh oleh
pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai wajar; (2) Kewajiban selain dari
kewajiban kontijen harus dinyatakan jika ada aliran aktiva yang keluar dimasa
yang akan datang oleh pihak pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai
wajar; (3) kewajiban kontijen atau intangible assets harus diungkapkan pada
nilai wajar.
Daftar
Pustaka
http://fadjarika.blogspot.com/2011/11/contoh-soal-penggabungan-usaha.html
Sumber : kelompok 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar