Minggu, 23 Maret 2014

materi Aklan

Pengertian penggabungan usaha dan Kontribusi relatif perusahaan yang bergabung
1.      Pendahuluan

            Sering kali perusahaan mengetahui bahwa memasuki area produk atau geografis baru lebih mudah dicapai dengan mengakuisisi atau bergabung dengan perusahaan lain. Perusahaan mungkin memilih untuk memperluas usaha baik secara internal (membangun fasilitasnya sendiri) maupun secara ekternal (mengambil alih kendali atas perusahaan lain dalam penggabungan usaha).
            Penggabungan badan usaha (business combination) merupakan penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan atau kombinasi dua perusahaan atau lebih dapat dilakukan dengan bermacam-macam bentuk. Di antaranya dengan jalan “fusi” dari bermacam-macam perusahaan dijadikan satu perusahaan yang besar. Fusi semacam ini dilakukan melalui “merger” atau “konsolidasi.”

A.     Pengertian penggabungan usaha 
            Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
            Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”

Ø  Alasan - alasan penggabungan usaha
           Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
·          a. Manfaat Biaya (Cost Adventage).
            Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
·          b.  Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).
         Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil    risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi. Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays). 
            Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya. 
·         c.      Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). 
          Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. 
d. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). 
             Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Ø  Bentuk Penggabungan Usaha
            Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :

            1)    Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha   sebagai                            berikut :
·         Penggabungan horisontal,
           yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
·         Penggabungan vertikal,
           yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
·         Penggabungan konglomerat,
           yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan catering).

2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
            •    Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan       lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau          dibubarkan.
            •    Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara     satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuksatuperusahaanbaru
         •    Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau             seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).             Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi             sebagaimana perusahaan lainnya.
2.      Metode Penyatuan Kepentingan
·                                 Transaksi didasarkan pada nilai buku seluruh aktiva dan kewajiban (net asset) yang     diserahkan.
·        Terdapat kontinuitas (kesinambungan usaha) sebelum dan sesudah terjadinya penggabungan usaha
·        Harus memenuhi syarat-syarat khusus yang pada hakekatnya menjamin terjadinya kontinuitas usaha.
·        Pembelian di tengah periode akuntansi diasumsikan sebagai pembelian di awal periode akuntansi.
·        Jika terjadi pembelian di tengah periode akuntansi, maka pencatatan perusahaan yang dibeli tidak perlu dicatat, tetapi langsung ditransfer ke pembukuan pembelian.
·         Penilain kembali / penutupan buku tidak diperlukan karena yang dijadikan dasar mencatat adalah nilai pada awal periode dan perkiraan nominal sampai dengan periode penjualan

Ø  Beban Penggabungan
·        Beban yang muncul dari penggabungan usaha :
             * dicatat sebagai beban pada berjalan tidak mempengaruhi harga perolehan dan    agio saham yang dicatat
Ø  Masalah akuntansi dalam penggabungan usaha
                        Aktiva bersih dan kewajiban kontijen yang diperoleh diasumsikan diukur dari sudut pandang pihak entitas yang membeli. Dari segi akuntansi penggabungan badan usaha atas dasar pembelian terjadi apabila di dalam suatu kombinasi usaha dari dua atau lebih badan usaha, di mana bagian yang terpenting dari pemilikan perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diperoleh itu dieliminasikan.
            Harga Perolehan adalah merupakan jumlah dari nilai wajar aktiva atau kewajiban yang diperoleh pada tanggal transaksi ditambah modal saham yang diterbitkan oleh pihak pembeli ditambah pengeluaran-pengeluaran langsung sehubungan transaksi penggabungan usaha. Modal saham yang diterbitkan sebagai alat pembayaran harus dinilai berdasarkan harga pasar.
Aktiva Bersih Yang Diperoleh
            Kriteria yang digunakan untuk pengungkapan aktiva bersih: (1) aktiva selain dari intangible assets harus dinyatakan jika manfaat ekonomi dimasa akan datang mungkin diperoleh oleh pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai wajar; (2) Kewajiban selain dari kewajiban kontijen harus dinyatakan jika ada aliran aktiva yang keluar dimasa yang akan datang oleh pihak pembeli dan nilai yang digunakan adalah nilai wajar; (3) kewajiban kontijen atau intangible assets harus diungkapkan pada nilai wajar.

                                                                        Daftar Pustaka
http://fadjarika.blogspot.com/2011/11/contoh-soal-penggabungan-usaha.html
Sumber            : kelompok 1





Tidak ada komentar:

Posting Komentar