A. Pengertian
Penggabungan usaha merupakan usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi.
Faktor-faktor yang harus
diperhitungkan di dalam memilih dasar yang akan dipakai untuk menentukan
besarnya kontribusi dari masing-masing perusahaan yang mengadakan penggabungan
usaha, adalah:
1.
Penggabungan
perusahaan dengan mengeluarkan satu jenis modal saham
2.
Penggabungan
perusahaan dengan mengeluarkan dua atau lebih jenis modal saham.
B. Hal yang
Menyebabkan Perubahan Hak Kepemilikan dan Pengaruhnya Terhadap Neraca
Konsolidasi
Hal yang
menyebabkan perubahan hak pemilikan dan pengaruhnya terhadap neraca
konsolidasi:
1.
Pembelian
saham-saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, akan tetapi hak
kontrol diperoleh sejak saat pembelian saham tahap pertama.
2.
Pembelian
saham-saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, dan hak kontrol
diperoleh baru sesudah bebarapa tahap pembelian saham.
3.
Pembelian
dan penjualan kembali sebagian dari saham perusahaan anak, yang dimiliki oleh
perusahaan induk.
4.
Emisi saham
dan penarikan kembali saham-saham perusahaan anak yang mempengaruhi hak
pemilikan perusahaan induk.
5.
Transaksi-transaksi
saham yang ditarik dari peredaran (treasury stock) pada perusahaan anak.
C.
Perlakuan Akuntansi
Untuk Pembelian Saham Perusahaan Anak Yang Dilakukan Beberapa Kali.
Sangat dimungkinkan bahwa suatu perusahaan yang telah mempunyai
hak control pada perusahaan lain terus menambah hak pemilikannya dengan cara
membeli saham-saham perusahaan lain tersebut dari para pemegang saham lainnya.
Apabila hal ini terjadi, maka mengakibatkan tidak saja perubahan di dalam saldo
rekening investasi saham, melainkan juga perubahan terhadap rekening laba yang
ditahan (LYD) pada buku-buku perusahaan induk. Namun
demikian sampai seberapa jauh perubahan-perubahan yang harus diakui sangat
dipengaruhi oleh pencatatan yang dipakai terhadap investasi saham-saham
perusahaan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar