Rabu, 20 Juni 2012

PERANAN AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA




Akuntansi yang tergambar dalam laporan keuangan merupakan bentuk komunikasi perusahaan untuk berakuntabilitas kepada para stakeholdersnya, Akuntanbilitas merupakan kewajiban untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan organisasi kepada pihak-pihak yang memiliki hak untukmeminta jawaban dan keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atau pihak yang berkewajiban lainnya.

Kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan di informasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu organisasi dihubungkan dengan misi yang diembannya, serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional yang diambil..
Banyak berbagai teori yang dipendapatkan yaitu kelanggengan suatu organisasi ditentukan oleh kemampuan untuk menciptakan informasi yang terbuka, seimbang dan merata bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Sementara itu, teori ini justru beranggapan bahwa yang banyak terjadi adalah adanya kesenjangan.

            Sebagai contoh tindak pidana yang dilakukan oleh seorang akuntan public adalah suatu tindakan korupsi. Korupsi dapat dilihat dari pengertian yang sempit dan luas. Pavarala (1996) membagi dua kelompok pengertian korupsi yakni pengertian legal yang sempit dan pengertian yang juga memperhatikan moral dan etika. Dalam arti sempit, korupsi meliputi penyuapan (bribery), penggunaan barang publik tidak sesuai dengan peruntukannya (misappropriation of public resources), komisi (kickbacks commissions), penyelewengan (embezzlement), dan pemberian melebihi nilai yang diperkenankan (gifts beyond a certain value).
Dalam arti luas, korupsi mencakup hal-hal di atas ditambah nepotisme/pavoritisme, ketidakjujuran (dishonesty), dan kejahatan intelektual (intellectual crime).yang sering terjadi saat ini di Republik Indonesia. Terkadang sikap kurang bertanggung jawabnya seorang akuntan public seperti banyak terjadi di Kantor Perpajakan Indonesia.

            Dengan demikian korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan pada organisasi publik untuk keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan yang dapat menghasilkan uang untuk kepentingan partai, suku, kelas, teman, keluarga yang sangat dirahasiakan terhadap pihak lain di luar kalangan sendiri itu (Tanzi, 1998 ; Alatas, 1987; Pope, 2000; dan L.angseth ,1999).
Korupsi sama halnya dengan penyakit yang menyerang berbagai sektor seperti ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama. Hal ini banyak dikenal sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau sistem kroni. Kolusi merupakan persekongkolan, permufakatan, persetujan, atau kesepakatan yang tidak baik untuk melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian pada pihak tertentu. Nepotisme adalah tindakan atau keberpihakan yang dilakukan dengan landasan hubungan kekerabatan. Sedangkan sistem kroni merupakan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan tugas-tugas untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

            Oleh karena itu dibutuhkan seorang akuntan public yang jujur dan memiliki tanggung jawab yang baik. Dengan demikian tindakan pidana seperti korupsi dapat terhindarkan. Dan dibutuhkan para pakar dalam menyikapi suatu tindakan pidana tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar