Akuntansi yang tergambar dalam laporan
keuangan merupakan bentuk komunikasi perusahaan untuk berakuntabilitas kepada
para stakeholdersnya, Akuntanbilitas merupakan kewajiban untuk menjawab dan
menerangkan kinerja dan tindakan organisasi kepada pihak-pihak yang memiliki
hak untukmeminta jawaban dan keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atau
pihak yang berkewajiban lainnya.
Kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan di informasikan
kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu
organisasi dihubungkan dengan misi yang diembannya, serta mengetahui dampak
positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional yang diambil..
Banyak berbagai teori yang dipendapatkan
yaitu kelanggengan suatu organisasi ditentukan oleh kemampuan untuk menciptakan
informasi yang terbuka, seimbang dan merata bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders). Sementara
itu, teori ini justru beranggapan bahwa yang banyak terjadi adalah adanya
kesenjangan.
Sebagai contoh
tindak pidana yang dilakukan oleh seorang akuntan public adalah suatu tindakan
korupsi. Korupsi dapat dilihat dari pengertian yang sempit
dan luas. Pavarala (1996) membagi dua kelompok pengertian korupsi yakni
pengertian legal yang sempit dan pengertian yang juga memperhatikan moral dan
etika. Dalam arti sempit, korupsi meliputi penyuapan (bribery), penggunaan barang publik tidak sesuai dengan
peruntukannya (misappropriation of
public resources), komisi (kickbacks
commissions), penyelewengan (embezzlement),
dan pemberian melebihi nilai yang diperkenankan (gifts beyond a certain value).
Dalam arti luas, korupsi mencakup hal-hal di atas
ditambah nepotisme/pavoritisme, ketidakjujuran (dishonesty), dan kejahatan intelektual (intellectual crime).yang sering terjadi saat ini di Republik
Indonesia. Terkadang sikap kurang bertanggung jawabnya seorang akuntan public
seperti banyak terjadi di Kantor Perpajakan Indonesia.
Dengan
demikian korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan pada organisasi
publik untuk keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan yang dapat menghasilkan
uang untuk kepentingan partai, suku, kelas, teman, keluarga yang sangat
dirahasiakan terhadap pihak lain di luar kalangan sendiri itu (Tanzi, 1998 ;
Alatas, 1987; Pope, 2000; dan L.angseth ,1999).
Korupsi
sama halnya dengan penyakit yang menyerang berbagai sektor seperti ekonomi,
politik, kultur, etika, moral bahkan agama. Hal ini banyak dikenal sebagai
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau sistem kroni. Kolusi merupakan
persekongkolan, permufakatan, persetujan, atau kesepakatan yang tidak baik
untuk melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian pada pihak tertentu.
Nepotisme adalah tindakan atau keberpihakan yang dilakukan dengan landasan
hubungan kekerabatan. Sedangkan sistem kroni merupakan kesepakatan bersama
dalam pelaksanaan tugas-tugas untuk keuntungan pribadi dan kelompok.
Oleh karena itu dibutuhkan seorang
akuntan public yang jujur dan memiliki tanggung jawab yang baik. Dengan
demikian tindakan pidana seperti korupsi dapat terhindarkan. Dan dibutuhkan
para pakar dalam menyikapi suatu tindakan pidana tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar