A. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Yang diperhatikan dalam memulai bisnis hendaknya kita
melihat terlebih dahulu bentuk usaha apa yang akan kita tekuni. Menurut hukum,
berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha terdiri dari Perusahaan perseorangan,
persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan
terbatas
B. Perusahaan
Perseorangan
Pengertian Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang
paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan
pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko
kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang
terbatas.
C. Persekutuan
Perdata
Apabila Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah
berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari
partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
terjadi karenanya.”
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma adalah Persekutuan Perdata dalam
bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut
“sekutu” – bersifat tanggung
renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik
Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam
rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
D. Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma –
perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya
terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
E. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan
hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran
dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
F. BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM BISNIS
1. Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger,
yaitu:
·
Merger
horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan
yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya ) berbeda satu sama lain
sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing –
masing produk.
·
Merger
vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan
yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling
mendukung dalam penggunaan produk.
2.
Konsolidasi
konsolidasi adalah
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling
melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu,
konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.
3.
Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa
badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama
pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
4.
Waralaba (franchise)
Waralaba
merupakan sistem
usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba
cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli
usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan olehfranchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga
harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba
antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
5.
Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha
menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar
dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank
Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia.
6.
Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian
besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha
yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan
kebijakan PT yang menguasai.
G.
GO
PUBLIC
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh,
PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya
yang sudah menjadi Go Public.
H. Prosedur Go public
Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan
dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan
dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas
saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
I.
jEnis sahaM
·
Saham
Biasa (Common Stocks)
Merupakan
saham yang menempatkan pemiliknya paling terakhir dalam pembagian deviden dan
hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi karena
pemilik saham biasa ini tidak memiliki hak-hak istimewa. pemegang saham biasa
tidak akan memperoleh pembayaran deviden selama perusahaan tidak memperoleh
laba.
·
Saham
Preferen
Merupakan
saham yang mempunyai hak khusus melebihi pemegang saham biasa. saham preferen
disebut juga dengan saham istimewa. biasanya keistimewaan ini dihubungkan dalam
pembagian deviden atau pembagian aktiva pada saat likuiditas.
J.
Para Pelaku / Pendukung Pasar Modal
1.
Pihak yang berfungsi sebagai pelaku investasi; investor perorangan, investor
lembaga/badan hukum
2.
Pihak yang berfunsi sebagai penarik modal; emiten, perusahaan public.
3.
Pihak yang berfunsi sebagai penyedia fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring
dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian
4.
Pihak yang berfungsi sebagai pengawas; Badan pengawas Pasar Modal
(BAPPEPAM)
5.
Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga Penunjang; Kustodian, wali amanat.
Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris,perusahaan penilai
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar